Bogor – Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran produk pangan kadaluwarsa yang dimanipulasi melalui penggantian label tanggal kedaluwarsa. Kejadian ini terungkap pada Senin, 16 Juni 2025, ketika petugas melakukan inspeksi di sebuah toko grosir yang terletak di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di toko milik seorang pria berinisial M (53), petugas menemukan 38 dus susu Indomilk dalam kemasan botol dan 66 dus susu Indomilk dalam kemasan kotak. Produk-produk tersebut diduga telah dimanipulasi dengan cara mengganti tanggal kedaluwarsanya agar tampak seolah-olah masih layak untuk dikonsumsi.
Kapolresta Bogor Kota melalui Kepala Sat Reskrim menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini membawa tim ke lokasi lain di Jalan Jabon, Bedahan, Kota Depok. Di sana, pihak kepolisian berhasil menemukan 300 dus susu kadaluarsa serupa yang juga telah dimanipulasi. Produk tersebut diamankan dari seorang perempuan berinisial F (27), yang diketahui memperoleh barang-barang tersebut dari pihak ketiga yang identitasnya masih belum terungkap.
“Produk ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang jauh di bawah pasaran, sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan pangan,” ungkap Kasat Reskrim.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengganti tanggal kedaluwarsa pada kemasan susu yang telah habis masa edarnya. Setelah diberi label baru, produk-produk tersebut kembali diedarkan ke pasaran. Para pelaku diduga melakukan tindakan ini dengan motif ekonomi, memanfaatkan celah harga dari produk-produk reject yang diperoleh melalui jalur tidak resmi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tiga orang telah diamankan dalam kasus ini, yaitu:
- M (53) – pemilik toko di Bogor
- F (27) – pemilik toko di Depok
- I dan KA – diamankan di lokasi rongsokan di Jalan Jabon, Depok
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 38 dus susu Indomilk dalam kemasan botol
- 66 dus susu Indomilk dalam kemasan kotak
- 300 dus susu Indomilk kadaluwarsa dari toko di Depok
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam memilih produk pangan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran barang di pasaran. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.
Posting Komentar