Konsumen Gugat Developer Apartemen Meikarta ke Pengadilan Negeri Cikarang

 


Cikarang, 21 Oktober 2025 — Polemik pembangunan dan penyerahan unit di proyek Apartemen Meikarta kembali mencuat ke publik, MDKD Selaku Konsumen Meikarta resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak pengembang, PT Mahkota Sentosa Utama, ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Gugatan tersebut diajukan secara resmi melalui sistem e-Court dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2025/PN.Ckr pada tanggal 21 Oktober 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta.

Dalam keterangannya kepada media, Zentoni menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihak pengembang PT Mahkota Sentosa Utama dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen sejak transaksi pembelian dilakukan pada tahun 2018.

“Konsumen kami telah melakukan pembelian satu unit Apartemen Meikarta pada tahun 2018 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.030.406.793 (satu miliar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah). Namun hingga kini, pihak pengembang tidak kunjung memberikan sertifikat kepemilikan yang menjadi hak konsumen,” ujar Zentoni.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihak konsumen sebenarnya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui berbagai cara, termasuk dengan melakukan pengaduan resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang saat ini dipimpin oleh Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, melalui saluran BENAR–PKP. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut berarti hingga saat ini.

“Kami sudah berupaya menempuh jalur administratif. Konsumen telah mengadukan permasalahan ini ke Kemen PUPR melalui saluran resmi BENAR–PKP, tetapi hingga kini belum ada respon ataupun penyelesaian konkret dari pihak kementerian,” kata Zentoni menegaskan.

Tak hanya itu, kuasa hukum konsumen juga menyampaikan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada PT Mahkota Sentosa Utama. Somasi tersebut berisi permintaan agar pihak pengembang segera mengembalikan uang konsumen sebesar Rp1.030.406.793, sesuai dengan nilai pembelian unit apartemen. Namun, hingga kini, tidak ada tanggapan ataupun itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

“Sudah tiga kali kami melayangkan somasi secara resmi, namun tidak ada respons ataupun niat baik dari pihak Meikarta. Karena itu, klien kami akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Cikarang,” tambahnya.

Zentoni berharap agar sebelum sidang gugatan ini resmi disidangkan, pihak PT Mahkota Sentosa Utama dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh uang konsumen secara penuh. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus langkah penyelesaian yang adil tanpa harus memperpanjang proses hukum.

“Kami masih memberikan ruang bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Sebelum sidang dimulai, kami berharap PT Mahkota Sentosa Utama bersedia mengembalikan dana konsumen senilai Rp1,03 miliar agar masalah ini tidak berlarut-larut di pengadilan,” tutup Zentoni.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menimpa proyek Apartemen Meikarta, salah satu proyek hunian terbesar yang sempat menjadi sorotan publik beberapa tahun terakhir. Sejak diluncurkan, proyek ini kerap menuai polemik terkait keterlambatan pembangunan, penyerahan unit, dan kepemilikan sertifikat yang belum tuntas kepada sejumlah konsumen.

Banyak pihak berharap agar gugatan ini dapat menjadi momentum bagi para pengembang besar di Indonesia untuk lebih memperhatikan hak-hak konsumen serta memastikan setiap transaksi properti dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2