LAK DKI Jakarta Resmi Somasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor

Pada hari ini Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 102/ZN/LAKDKIJ/X/25 kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor oleh karena uang milik konsumen sebesar Rp. 3.534.693.043,- (tiga milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah) tidak kunjung dikembalikan sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 238/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt. Pst;

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 238/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt. Pst, berkekuatan hukum tetap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor demi hukum wajib mengembalikan uang milik konsumen sebesar Rp. 3.534.693.043,- (tiga milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah) tanpa ada potongan apapun;

Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen tersebut untuk menghindari tuntutan Kepailitan dari konsumen, tutup Zentoni;

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2