Kecamatan Tanah Sareal Gelar Sosialisasi PERWALI No. 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

 



Kota Bogor, 9 Desember 2025 — Kecamatan Tanah Sareal menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lingkungan, mulai dari para lurah se-Kecamatan Tanah Sareal, Forum Komunikasi LPM, para Ketua LPM kelurahan, hingga perwakilan Ketua RW dari seluruh wilayah kecamatan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Sareal, Rokib, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa hadirnya regulasi baru ini memberikan sejumlah ketentuan yang dapat dijadikan acuan dalam pembentukan dan penguatan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

“Dengan adanya Perwali ini, tentu ada ketentuan baru yang menjadi dasar dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan. Harapannya, para pengurus dapat lebih berperan aktif di masyarakat karena menjadi ujung tombak pembangunan serta penyampai informasi dari pemerintah kepada masyarakat,” ujar Camat Rokib.
Ia menambahkan bahwa kebijakan dalam Perwali tersebut dibuat untuk mempermudah dan memperjelas mekanisme pembentukan kelembagaan masyarakat di kelurahan.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Andri Santosa Putra, staf Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor, dan Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Andri Santosa Putra menjelaskan sejumlah poin penting terkait ketentuan baru dalam Perwali, khususnya mengenai syarat pembentukan LKK, termasuk pengaturan mengenai RT dan RW.

Beberapa ketentuan yang mendapat sorotan antara lain:

  • Batas usia calon Ketua Lembaga Kemasyarakatan , yakni minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.

  • Persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

  • Kemampuan menggunakan gawai/handphone dan komputer.

  • Pemilihan Ketua RW cukup melalui perwakilan 3 orang dari setiap RT, termasuk salah satunya harus perwakilan perempuan.

  • Pembatasan menjadi pengurus Lembaga selama 2 Periode.

  • Persiapan Pemilihan Serentak Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Tahun 2030

Lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam hal ini yaitu, RT, RW, LPM, Karang Taruna, Kader Posyandu dan PKK.

Untuk lebih mendetail silahkan nanti membaca langsung dalam Perwalinya yang sudah kita sampaikan kepada para peserta, ujar Andri menambahkan.

      Sementara itu, Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, S.H., M.H., menyampaikan imbauan terkait keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga situasi kamtibmas.


“Yang perlu diantisipasi adalah kerumunan massa, provokasi, potensi terorisme, serta menjaga toleransi antar umat beragama,” tegas Kapolsek Doddy.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh pengurus dan elemen masyarakat dapat memahami regulasi terbaru serta mampu menerapkannya dalam penguatan kelembagaan kemasyarakatan di wilayah masing-masing.


Penulis : Deny LPM

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2